Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi A,Md, LLAJ, MM memberikan arahan agar kualitas pelayanan pengujian ditingkatkan...
Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi A,Md, LLAJ, MM memberikan arahan agar kualitas pelayanan pengujian ditingkatkan...
Angkutan umum dari angkutan orang penumpang dan angkutan barang wajib mentaati peraturan administrasi yang mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon.
Kepatuhan itu terutama terhadap pengujian kendaraan yang dilayani oleh Bidang Pengujian Kendaraan Dinas Perhubungan Kota Cilegon.
Pelayanan pengujian itu memerlukan kesadaran dan sinergisitas pemilik kendaaraan dengan Dinas Perhubungan. Diperlukan, komunikasi dua arah, sehingga terjadi peningkatan kualitas pelayanan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi A,Md, LLAJ, MM memberikan arahan agar kualitas pelayanan pengujian ditingkatkan dengan memenuhi berbagai persyaratan yang sudah ditetapkan.
Persyaratan itu diantaranya memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan. Persyaratan tersebut bersifat mutlak demi terbentuknya kelancaran transportasi umum yang lebih aman dan nyaman.
Aktivitas Bidang Pelayanan Uji Kendaraan di Dinas Perhubungan pada Senin (28/6/2021) terlihat sibuk. Para pegawai di sana memberikan informasi bahwa pelayanan pengujian kendaraan merupakan tugas pokok dan fungsi untuk menerapkan peningkatan pelayanan pengujian yang profesional.
Untuk mempermudah proses administrasi bagi warga masyarakat, selain mempersiapkan surat-surat kendaraan, pembayaran retribusi bisa dilakukan dengan pembayaran secara online. Surat-surat yang harus diserahkan adalah :
1. Fotocopy STNK
2. Fotocopy KTP
3. Buku KIR
4. Membayar retribusi melalui QR bank bjb, Shope pay, Gopay
5. Membawa kendaraan ke lokasi pengujian
Jadi, bagi masyarakat yang kendaraannya diuji, tidak perlu ada yang dikhawatirkan atau ditakutkan karena semuanya dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab. (Tim)