• PPKM Darurat, 7.869 Kendaraan Diputar Balik
PPKM Darurat, 7.869 Kendaraan Diputar Balik

7.869 kendaraan dari luar wilayah yang hendak masuk ataupun melintas di Kota Cilegon diputar balik oleh petugas gabungan dari Dishub Cilego, Satpol PP

7.869 kendaraan dari luar wilayah yang hendak masuk ataupun melintas di Kota Cilegon diputar balik oleh petugas gabungan dari Dishub Cilego, Satpol PP

Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang dimulai 03 sampai dengan 20 Maret 2021, petugas gabungan dari Pemerintah Kota Cilegon, yakni Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, beserta instansi lainnya dari Polres Cilegon, Kodim 0623 Cilegon, Kejaksaan Negeri Cilegon, TNI AL Banten, telah memutar balik 7.869 kendaraan dari luar wilayah yang hendak masuk ataupun melintas di Kota Cilegon.

Kepala Dishub Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi didampingi Kabid LLAJ Hendra Pradipta, menyampaikan bahwa selama PPKM Darurat, stafnya telah bergabung dengan instansi lainnya  untuk bersiaga pada sejumlah pos penyekatan. "Sejak PPKM Darurat diberlakukan, sebanyak 70 personil Dishub Cilegon, diikutsertakan dalam kesiap siagaan dengan menempatkan pada pos-pos yang sudah ditentukan oleh Satgas Covid-19 Kota Cilegon," Kata Uteng Dedi.

Uteng Dedi, menjelaskan bahwa, sebagai bahan informasi Kegiatan PAM PPKM Darurat dilaksanakan Pada Tanggal 03 sampai dengan 20 Juli 2021, berdasarkan:
1). Keputusan Presiden No.11 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19.
2). Surat Edaran Kemenhub No.17 Tahun 2021 tanggal 09 Februari 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat pada masa pandemi COVID-19.
3). Surat Edaran Kasatgas penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tanggal 02 Juli 2021 tentang perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19.
4). Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 tanggal 02 Juli 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
5) Surat Edaran Kasatgas Penanganan Covid 19 Nomor 15 tahun 2021 tanggal 17 Juli 2021 tentang Pembatasan  Aktivitas Masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Dalam Masa Pandemi Covid - 19
5). Keputusan Walikota Cilegon nomor: 360 / Kep.157-BPBD /2021 tanggal 02 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Tingkat Kota Cilegon.
6). Surat Perintah dari Pimpinan/Kepala instansi yang terlibat dalam kegiatan

Kegiatan PPKM Darurat dan Pengamanan Larangan Mudik Libur Idul Adha 1442 H melibatkan unsur dari Pemkot Cilegon, Polres Cilegon, Kejari Cilegon, dan Kodim Cilegon/Lanal Banten dengan kekuatan personel berjumlah 236 personel yang terdiri dari Dishub 70 personel, Pol PP 35, Polres Cilegon 82, Kejari Cilegon 19 dan Kodim/Lanal 30 personel

Mereka bertugas melaksanakan kegiatan penyekatan di 5 Pos Pam diantaranya, Pelabuhan Merak, GT Tol Merak, Pos 3 Gerem Bawah, GT Tol Cilegon Timur dan pintu masuk Dermaga Executive Pelabuhan Merak.

Penyekatan dilaksanakan 24 jam yang terbagi dalam 2 shift pada pukul 08.00-20.00 WIB dan 20.00-08.00 WIB. Dalam penyekatan ini petugas telah berhasil memutar balik ribuan kendaraan dengan total 7.869 unit, dengan rincian 4.464 unit dari pos Pelabuhan Merak, 1.741 unit dari pos GT Tol Merak, 718 unit dari Pos Gerem Bawah, 442 unit dari GT Cilegon Timur, dan 504 unit dari pos Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak.

Pelaksanaan PAM Penutupan Arus Jalan Nasional dari mulai APIL PCI sampai dengan APIL ADB dan sebaliknya (Jl. Ahmad Yani dan Jl. Jemderal Sudirman) pada pukul 20.00-00.00 WIB. Penyekatan Kendaraan karyawan juga dilakukan pada pukul 07.00 WIB s/d 08.00 WIB di Jl. Ahmad Yani Cibeber depan Pom Bensin Cibeber.

Kemudian patroli gabungan dalam rangka Pengecekan Kepatuhan dan Penegakan Disiplin PPKM Darurat di wilayah Kota Cilegon yang memiliki potensi menimbulkan kerumunan masyarakat dilaksanakan pada pukul 20.00 WIB s/d 00.00 WIB.

Pelaksanaan Pembatasan Aktivitas Masyarakat Peniadaan Mudik Libur Idul Adha 1442 H dimulai pada 18 Juli 2021.

Dalam pengetatan Penyekatan Pada Pos PAM terdapat penambahan personil dari unsur Polri (Team Jawara dan Satuan Brimob) dan TNI (Batalion 320/ Badak Putih Pandeglang).

Dalam kegiatan Penyekatan tersebut, pos penyekatan mendapatkan bantuan makan dan minum dari Kapolsek Pulomerak dan Kapolsek KSKP Merak.