Sejumlah truk bermuatan pasir melanggar ketentuan, selain melebihi kapasitas, surat-suray KIR mati.
Sejumlah truk bermuatan pasir melanggar ketentuan, selain melebihi kapasitas, surat-suray KIR mati.
Hingga hari ke-9 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, digelar sejumlah pelaggaran di jalan raya terjadi. Minggu (11/7/21) malam, saat patroli gabungan di Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon, Polres Cilegon, Satpol PP, Kodim 0623 Cilegon, mendapati sejumah truk bermuatan pasir yang melanggar. Setelah dilakukan pemeriksaan, selain melebihi kapasitas juga surat-surat kir mati.
Kepala Dishub Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi, A.md.LLAJ,M.M, didampingi Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Hendra Pradipta, S.STP, M.Si, mengatakan bahwa tindakan tersebut sebagai upaya penindakan terhadap kendaraan yang tidak tertib aturan .
”Anggota Dishub di lapangan beserta personil dari istansi lainnya, kemudian menggiring kendaraan ke kantor Dishub Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan/pengecekan lebih lanjut. Dari 7 unit tersebut seluruhnya kir belum diperpanjang dan berplat luar Cilegon. Kita sarankan untuk memperpanjang kir sesuai ketentuannya,” Kata Uteng Dedi.
Uteng menjelaskan, sejak diberlakukan PPKM Darurat, patroli gabungan tersebut di fokuskan sejumlah kedaraan dari luar Cilegon, yang juga kepada angkutan truk muat pasir diduga menjadi faktor utama bercecernya tanah lumpur yakni pada sejumlah tiitik di JLS Kota Cilegon.