
H. Andi Affandi, S.Sos
NIP. 19681006 198803 1 001
- INFORMASI
- PAWAI PTQ
- TRAYEK ANGKOT KOTA CILEGON SESUAI WARNA KENDARAAN
- PELAYANAN PENGADUAN PENERANGAN JALAN UMUM 24 JAM KOTA CILEGON
- PENGALIHAN ARUS LALU LINTAS
SOP Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor
Halaman tes
PROSEDUR PELAYANAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
1.Mengajukan permohonan kepada petugas loket 1
2.Memeriksa berkas dan apabila dinyatakan lengkap berkas diserahkan kepada petugas loket 1 dan meminta permohonan membayar retrebusi diloket 1 jika tidak dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
3.Membayar retrebusi pengujian kepada petugas loket 2
4.Menerima pembayaran retrebusi, mengimput data dan memyerahkan berkas kepada loket 1
5.Mengisi data kendaraan kedalam blangko cheecting,kepada pemohon dan berkas kendaraan kepada petugas administrasi pencari kartu uji
6.Membawa kendaraan kedalam gedung pengujian
7.Melakukan pemeriksaan teknis secara visual terhadap kondisi,fungsi dan kedudukan komponen-komponen kendaraan
8.Melakukan uji secara mekanis dengan menggunakan alat uji
9.Mencari kartu induk dan menyerahkan kartu induk beserta berkas yang lain kepada petugas administrasi Penulis buku uji
10.Menulis buku uji dan menyerahkan berkas kepada petugas administrasi Stiker samping
11.Mengisi data kendaraan pada stiker samping
12.Menyatukan hasil pengujian kartu induk,buku uji dan berkas lainnyalalu membubukan stempel pada buku uji dan kartu induk dan memyerahkan semua berkas kepada fungsional penguji penyelia
13.Memeriksa hasil pengujian beserta berkas berkas kendaraan jika dinyatakan lulus diberikan pengesahan ,dan jika tidak harus dilakukan perbaikan dan di uji ulang
14.Mengesahkan buku uji dan tanda samping kendaraan
15.Mencetak plat uji kendaraan yang telah dinyatakan lulus
16.Mengharsipkan berkas,dan memisahkan berkas untuk diberikan kepada pemohon
17.Memberi buku lulus uji
PROSEDUR PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR SECARA VISUAL (Prauji)
1. Menerima blangko pemeriksaan dari pemohon
2. Memeriksa kebersihan kendaraan
3. Memeriksa identitas kendaraan
4. Memeriksa fisik kendaraan
5. Memeriksa kondisi ban dan velg kendaraan
6. Memeriksa penghapusan kaca
7. Memeriksa kaca - kaca kendaraan
8. Memeriksa kaca spion
9. Memeriksa ruang pengemudi
10. Memeriksa alat - alat pengendalian kendaraan (tuas-tuas) dan lampu indikator
11. Memeriksa perlengkapan
PROSEDUR PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR SECARA MEKANIS
1. Melakukan uji emisi kendarSaan
2. Melakukan pemeriksaan bagian bawah dan sambungan kemudi kendaraan dengan Ply
Detector
3. Menguji lampu utama dengan Head Light Tester
4. Menguji kincup roda depan (side slip test)
5. Menguji rem dan speedometer
6. Menguji tingkat suara klakson kendaraan dengan menggunakan Sound Level Meter
7. Menguji kaca penahan sinar dengan Tint Tester
8. Membuat berita acara pemeriksaan
9. Melakukan perhitungan penetapan daya angkut
10. Menyerahkan berita acara pemeriksaan ke petugas administrasi
BIDANG ANGKUTAN JALAN
TATA CARA DAN PERYARATAN IJIN TRAYEK KENDARAAN ANGKUTAN PENUMPANG UMUM
A.TATA CARA PENERBITAN DAN PERPANJANG IJIN TRAYEK ANGKUTAN PENUMPANG UMUM :
1.Dinas penerima permohonan Ijin Trayek baru (format permohonan pada lampiran 1 ).
2.Dinas melakukan penelitian terhadap permohonan dan setelah dinyatakan layak,Dinas menerbitkan Surat Pemberitahuan Informasi Trayek (SPIT) pengusaha angkutan umum kepada pemohon yang didalam nya tercantum uraian kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi dalam penertiban Ijin Trayek baru (format SPIT pada lampiran 2).
3.Apabila SPIT yang telah diberikan kepada pemohon tidak ditndaklanjuti selama 6 bulan terhitung sejak ditanda tangani,maka SPIT Tersebutdinyatakan gugur dan tidak berlaku lagi.
4.Jika persyaratan sebagaimana tercantum dalam SPIT telah lengkap dan benar,selanjutnya ditetapkan besaran retribusi yang wajib dibayar oleh sipemohon.
5.Dinas kemudian dapat menerbitkan Surat Ijin Trayek Angkutan Penumpang Umum (Format Surat Ijin Trayek pada Lampiran 3).beserta turunan Ijin Trayek Berupa Kartu Pengawasan dan selambat lambatnya 14 Hari kerja terhitung sejak pembayaran retrebusi (Format Kartu Pengawasan pada lampiran 4).
6.Masa berlaku Ijin Trayek adalah 5 Tahun dan dapat diperpanjang;
7.Setiap 1 Tahun sekali pemegang Ijin Trayek diwajibkan melakukan daftar ulang melalui perpanjang Kartu Pengawasan dan diajukan selambat lambatnya 1 bulan sebelum habis masa Ijin Trayek.
B.PERYARATAN IJIN TRAYEK ANGKUTAN PENUMPANG UMUM
B.1.Penerbit Ijin Trayek Baru
1.Mengisi formulir permohonan
2.Melampirkan salinan (photo copy )nomor pokok wajib pajak bagi perusahaan yang berbadan hukum.
3.Melampirkans salinan akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum.
4.Melampirkan salinan Surat Ijin Tempat Usaha bagi perusahaan yang berbadab hukum.
5.Melampirkan salinan KTP bagi perorangan.
6.Melampirkan salinan Kartu Anggota Organda;
7.Melampirkan salinan STNK;
8.mELAMPIRKAN Salinan Buku Uji Kendaraan Bermotor;
9.Melampirkan salinan iuran Asuransi Jasa Raharja.
B.2.Perpanjangan Surat Ijin Trayek / Kartu Pengawasan
1.Melampirkan salinan (photo copy ) Nomor pokok Wajib Pajak bagi perusahaan yang berbadan hukum.
2.Melampirkan salinan akte pendirianperusahaan bagi yang berbadan hukum;
3.Melampirkan salinan Surat Ijin Tempat Usaha bagi perusahaan yang berbadan hukum.
4.Melampirkan salinan KTP bagi perorangan.
5.Melampirkan Surat Ijin Trayek / Kartu Pengawasan Asli.
6.Melampirkan salinan Kartu Anggota Organda.
7.Melampirkan salinan STNK.
8.Melampirkan salinan Buku Uji Kendaraan Bermotor;
9.Melampirkan salinan iuran Asuransi Jasa Raharja.