- INFORMASI
- PAWAI PTQ
- TRAYEK ANGKOT KOTA CILEGON SESUAI WARNA KENDARAAN
- PELAYANAN PENGADUAN PENERANGAN JALAN UMUM 24 JAM KOTA CILEGON
- PENGALIHAN ARUS LALU LINTAS
Dinas Perhubungan Kota Cilegon merupakan satuan kerja perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dinas.Daerah Kota Cilegon yang berkependudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah dipimpin oleh seseorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Untuk melaksanakan urusan Pemerintahan daerah di bidang perhubungan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantu.
Dinas Perhubungan menyelenggarakan fungsinta :
- perumusan kebijakan teknis bidang perhubungan;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di budang perhubungan;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perhubungan;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Peranan Dinas Perhubungan
Dinas Perhubungan Sebagai Regulator
Dinas Perhubungan sebagai Regulator yang bertugas untuk membuat kebijakan atau aturan yang berkaitan dengan Angkutan Kota,serta Dinas Perhubungan Kota Cilegon sebagai evaluator yang mengawasi setiap kebijakan dan sarana prasarana yang disediakan.Didalam upaya meningkatkan pelayanan,usaha tersebut membawa respon positif dari masyarakat yang di imbangi dengan faktor - faktor yang mempengaruhi upaya tersebut.
Dinas Perhubungan sebagai Penyelia
Fasilitas (Fasilitator)
Dinas Perhubungan Kota Cilegon memberikan fasilitas - fasilitas penunjang pelayanan angkutan kota kepada semua lapisan masyarakat tanpa membedakan status ataupun jenis kelamin sehingga akan tercipta pelayanan yang adil yang dirasakan oleh penerima layanan yaitu masyarakat Kota Cilegon.Menyediakan sarana dan prasarana yakni berupa :
- Rambu Lalu Lintas;
- Marka Jalan,termasuk di antaranya adalah zebra cross;
- Alat pemberi isyarat lalu lintas (traffic light dan waning light)
- Guardrail;
- Halte;
- Jembatan penyebrangan orang;
- Terminal Penumpang (Tipe A dan tipe C)
Dinas Perhubungan Sebagai Pengawas (Evaluator)
Dinas Perhungan Kota Cilegon sebagai Dinas yang mengatur Lalu lintas dan angkutan jalan harus dapat menjadi pengawas agar tujuan dan sasaran dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana.
Sesuai Undang Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,baik Dinas Perhubungan maupun Satuan Polisi Lalu Lintas masing masing melaksanakan penertiban sesuai kewenangannya.Dinas Perhubungan (Angkutan Umum dan barang) memiliki kewenangan untuk merazia kelengkapan Buku Kir / Uji dan masa Uji.Sementara satlantas Polres (penertiban yang terkait dengan Registrasi dan Identifikasi) yaitu Surat Ijin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Kewenangan petugas Dinas Perhubungan secara umum hanya dilaksanakan di Terminal da /atau tempat alat penimbangan yang dipasang secara tetap (pasar 262 ayat (2) ).mestipun demikian dalam keadaan tertentu kewenangan tersebut dapat dilaksanakan dijalan namun harus berkoordinasi dan didampingi oleh petuas polri.