
H. Andi Affandi, S.Sos
NIP. 19681006 198803 1 001
- INFORMASI
- PAWAI PTQ
- TRAYEK ANGKOT KOTA CILEGON SESUAI WARNA KENDARAAN
- PELAYANAN PENGADUAN PENERANGAN JALAN UMUM 24 JAM KOTA CILEGON
- PENGALIHAN ARUS LALU LINTAS
Bagikan Artikel ini :

Walaupun sama dijalan ini bedanya dishub dan polantas,sebagai pengguna jalan di kota cilegon.masyarakat sering menemukan ada dua petugas yang mengatur lalu lintas,mereka adalah polantas (polisi lalu lintas)sama petugas dishub (Dinas Perhubungan).masyarakat mungkin tugas mereka sama,karna sama sama suka berdiri di perempatan lampu merah,mengatur arus lalu lintas biar tidak macet.Tapi sebenarnya,Polantas dan Dishub itu beda,selain seragamnya beda.Jadi sebenarnya tugas pokok Dishub adalah mengatur segala urusan transportasi dan perhubungan.Seperti pengatur letak Rambu rambu lalu lintas,membuat marka jalan,perparkiran,penetapan trayek dan tarif angkutan umum,memeriksa uji kelayakan kendaraan umum.Sementara polantas tugasnya penegakan hukum.dalam hal inipolantas bertugas mengatur lalu lintas'Jdi kendaraan yang melanggar apapun yang sudah dibukin sama dishub,petugas polantas yang menindaknya.
