- INFORMASI
- PAWAI PTQ
- TRAYEK ANGKOT KOTA CILEGON SESUAI WARNA KENDARAAN
- PELAYANAN PENGADUAN PENERANGAN JALAN UMUM 24 JAM KOTA CILEGON
- PENGALIHAN ARUS LALU LINTAS
Bagikan Artikel ini :

Dinas Perhubungan (dishub) Kota Cilegon di dampingi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Sat Pol PP Kota Cilegon membekukan aktivitas perparkiran di Ramayana Mall Cilegon'
Langkah pembekuan aktivitas perparkiran yang di kelola oleh PT.Charlies Lestari Sentosa (CLS) itu menyusul belakangan maraknya gejolak dari elemem masyarakat yang menuntut ketegasan pemerintah Daerah untuk menutup usaha perparkiran yang izinnya dituding sudah kadaluasa tersebut.
Kepala Dishub Kota Cilegon.Andi Affandi mengungkapkan sejak empat bulan yang terahir PT. CLS sudah melakukan pungutan parkir tanpa izin resmi.
Selama ini PT CLS belum pernah melakukan daftar ulang sebagaimana yang di amanatkan perda nomor 9 tahun 2012 dan perwal nomor 10 tahun 2015.Dan surat pengelola parkirnya tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan.Maka untuk itu kami melarang PT CLS untuk melakukan pemungutan sebelum izin penyelenggaraan parkirnya dikantonginya.
Pembekukan tersebut menyusul terbitnya keputusan kepala DPMPTSP Kota Cilegon nomor 503/054/sk-DPMPTSP/2018 tentang pembekuan izin penyelenggaraan parkir khusus milik swasta,PT CLS.
Dengan demikian pihak pengelola parkir berkewajiban untuk menghentikan sementara aktifitas perparkiran di Ramayana,mengajukan permohonan perpanjang izin,dan berlaku selama 60 hari setelah pembekuan ditetapkan,apabila keputusan ini diabaikan,pemerintah akan mencabut izin penyelenggara.(dev/red).
